tilang

bukti pelanggaran lalu lintas: dikenai bukti pelanggaran; menangkap (pengemudi, pengendara) yg terbukti melanggar lalu lintas; kena tilang: selama ini para ~ malas hadir dl sidang krn mengira hanya membayar uang tertentu

Apa Arti tilang dalam Kamus Indonesia ? Arti tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas: dikenai bukti pelanggaran; menangkap (pengemudi, pengendara) yg terbukti melanggar lalu lintas; kena tilang: selama ini para ~ malas hadir dl sidang krn mengira hanya membayar uang tertentu

Download Gambar

Baca juga :

adaktil

tidak mempunyai jari tangan atau jari kaki


adipati

gelar raja muda atau wakil raja (di Jawa dipunyai oleh...


adpis

ad·pis ? advis


aktiva

(harta) kekayaan, baik yg berupa uang maupun benda lain yg...


akuntan

ahli dl bidang akuntansi yg bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi,...


album

buku tempat menyimpan kumpulan foto (potret), prangko, dsb: kumpulan...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian