perihal menjadikan hakim; keputusan (pertimbangan); mempergunakan hakim (dl persengketaan)
Apa Arti tahkim dalam Kamus Indonesia ? Arti tahkim adalah perihal menjadikan hakim; keputusan (pertimbangan); mempergunakan hakim (dl persengketaan)
Download Gambarkatakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian