orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian): orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi: orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa: -- keterangan (bukti pernyataan) yg diberikan oleh orang yg melihat atau mengetahui; bukti kebenaran: orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tt suatu perkara pidana yg didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri;-- orang yg dijadikan saksi krn keahliannya, bukan krn terlibat dng suatu perkara yg sedang disidangkan; -- saksi yg menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi; -- benda-benda dsb yg merupakan saksi suatu kejadian atau peristiwa penting (msl peninggalan bersejarah); -- saksi palsu; -- saksi palsu; -- saksi yg sangat penting, yg dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dl persidangan; -- orang yg melihat sendiri akan suatu kejadian; -- saksi buatan (tidak mengetahui perkaranya secara benar); -- saksi yg memberikan kesaksian yg memberatkan terdakwa pd sidang pengadilan; -- saksi yg memberikan kesaksian yg dapat meringankan terdakwa pd sidang pengadilan; -- saksi yg betul; -- saksi yg masih disangsikan kebenarannya; ada saksinya; mempunyai (memakai) saksi: menyatakan (mengakui) dng sesungguhnya; menjadikan sahabat (sanak saudara sendiri) sbg saksi; melihat untuk membuktikan: melihat dng sesungguhnya: mengetahui (menghadiri) selaku saksi; menyatakan kebenaran: ; mempertunjukkan (mempertontonkan, memperlihatkan) sbg bukti: proses, cara, perbuatan menyaksikan; pemberian kesaksian; keterangan (pernyataan) yg diberikan oleh saksi
Apa Arti saksi dalam Kamus Indonesia ? Arti saksi adalah orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian): orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi: orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa: -- keterangan (bukti pernyataan) yg diberikan oleh orang yg melihat atau mengetahui; bukti kebenaran: orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tt suatu perkara pidana yg didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri;-- orang yg dijadikan saksi krn keahliannya, bukan krn terlibat dng suatu perkara yg sedang disidangkan; -- saksi yg menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi; -- benda-benda dsb yg merupakan saksi suatu kejadian atau peristiwa penting (msl peninggalan bersejarah); -- saksi palsu; -- saksi palsu; -- saksi yg sangat penting, yg dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dl persidangan; -- orang yg melihat sendiri akan suatu kejadian; -- saksi buatan (tidak mengetahui perkaranya secara benar); -- saksi yg memberikan kesaksian yg memberatkan terdakwa pd sidang pengadilan; -- saksi yg memberikan kesaksian yg dapat meringankan terdakwa pd sidang pengadilan; -- saksi yg betul; -- saksi yg masih disangsikan kebenarannya; ada saksinya; mempunyai (memakai) saksi: menyatakan (mengakui) dng sesungguhnya; menjadikan sahabat (sanak saudara sendiri) sbg saksi; melihat untuk membuktikan: melihat dng sesungguhnya: mengetahui (menghadiri) selaku saksi; menyatakan kebenaran: ; mempertunjukkan (mempertontonkan, memperlihatkan) sbg bukti: proses, cara, perbuatan menyaksikan; pemberian kesaksian; keterangan (pernyataan) yg diberikan oleh saksi
Download Gambarkatakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian