resmi

sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: formal: mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ sifat-sifat resmi; hal resmi

Apa Arti resmi dalam Kamus Indonesia ? Arti resmi adalah sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: formal: mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ sifat-sifat resmi; hal resmi

Download Gambar

Baca juga :

acang-acang

orang kepercayaan; pesuruh:-- orang yg mengatur peralatan; -- orang yg...


aguk

hiasan pd kalung (untuk anak-anak atau pengantin perempuan)


akan

(untuk menyatakan sesuatu yg hendak terjadi, berarti) hendak: ...


aktip

ak·tip ? aktif


album

buku tempat menyimpan kumpulan foto (potret), prangko, dsb: kumpulan...


aloleks

/aloléks/ anggota leksem yg telah ditentukan distribusinya




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian