resmi

sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: formal: mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ sifat-sifat resmi; hal resmi

Apa Arti resmi dalam Kamus Indonesia ? Arti resmi adalah sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: formal: mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ sifat-sifat resmi; hal resmi

Download Gambar

Baca juga :

agam

besar, gagah, kuat, dan tegap: tubuhnya --


agraria

urusan pertanian atau tanah pertanian; urusan pemilikan tanah


aju

, mengemukakan (usul, permintaan, sanggahan, protes, dsb):...


akasa

aka·sa ? angkasa


akolade

tanda kurung besar; kurung kurawal


akrab

dekat dan erat (tt persahabatan); intim: mempererat (persahabatan,...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian