biaya (administrasi dsb): ; upah atau imbalan: ;-- imbalan yg dipungut makelar atas transaksi jual beli (tanah dsb)
Apa Arti provisi dalam Kamus Indonesia ? Arti provisi adalah biaya (administrasi dsb): ; upah atau imbalan: ;-- imbalan yg dipungut makelar atas transaksi jual beli (tanah dsb)
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian