orang yg mendapat kuasa (kewenangan) untuk mengurus kepentingan (hak milik dsb) orang lain
Apa Arti prokurator dalam Kamus Indonesia ? Arti prokurator adalah orang yg mendapat kuasa (kewenangan) untuk mengurus kepentingan (hak milik dsb) orang lain
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian