prokurator

orang yg mendapat kuasa (kewenangan) untuk mengurus kepentingan (hak milik dsb) orang lain

Apa Arti prokurator dalam Kamus Indonesia ? Arti prokurator adalah orang yg mendapat kuasa (kewenangan) untuk mengurus kepentingan (hak milik dsb) orang lain

Download Gambar

Baca juga :

aerodinamik

berkenaan dng aerodinamika


aglutinasi

penggumpalan butir-butir darah merah, bakteri, tepung sari, dan spermatozoa yg...


agnosia

ketidaksanggupan mengenali benda dan artinya, biasanya disebabkan oleh kerusakan pd...


agrowisata

wisata yg sasarannya adalah pertanian (perkebunan, kehutanan, dsb)


ajal

batas hidup yg telah ditentukan Tuhan, saat mati, janji akan...


ajufan

? adjuvan




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian