/patén/ hak yg diberikan pemerintah kpd seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dr peniruan (pembajakan); mendaftarkan temuan sehingga menjadi paten
Apa Arti paten dalam Kamus Indonesia ? Arti paten adalah /patén/ hak yg diberikan pemerintah kpd seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dr peniruan (pembajakan); mendaftarkan temuan sehingga menjadi paten
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian