parket

/parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Apa Arti parket dalam Kamus Indonesia ? Arti parket adalah /parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Download Gambar

Baca juga :

agiria

keadaan tidak terdapat konvolusi permukaan otak krn gangguan perkembangan


akli

bersifat akal; berhubungan dng akal


aktivisme

kegiatan (para) aktivis; doktrin yg menekankan perlunya tindakan...


alamat

tanda; pertanda (tanda akan terjadi sesuatu): ; sasaran; tujuan:...


albit

felspar putih, NaAlSi3O8


almaktub

kitab suci




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian