parket

/parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Apa Arti parket dalam Kamus Indonesia ? Arti parket adalah /parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Download Gambar

Baca juga :

adverbial

/advérbial/ berfungsi sbg adverbia, tetapi tidak berinfleksi spt...


afsun

pesona


aksen

/aksén/ tekanan suara pd kata atau suku...


aksiomatis

dapat diterima sbg kebenaran tanpa pembuktian; bersifat aksioma


aktinida

kelompok unsur berat radioaktif, mulai dr aktinium ke atas


akuarel

/akuarél/ gambar yg biasanya dibuat dng cat air transparan




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian