parket

/parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Apa Arti parket dalam Kamus Indonesia ? Arti parket adalah /parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Download Gambar

Baca juga :

adisiswa

pelajar yg paling bermutu (pandai, terkenal, menarik perhatian, dsb)


agan

bermaksud; berniat: kami ~ pergi merantau


agar-agar

ganggang laut yg dapat dimakan; penganan yg dibuat...


agonis

penggerak utama atau otot yg secara langsung bertanggung jawab atas...


ajufan

? adjuvan


akromegali

/akromégali/ penyakit yg ditandai dng membesarnya ujung anggota badan,...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian