hak mengusahakan milik (tanah dsb) orang atau memborong sesuatu yg mendatangkan hasil dng membayar sewa (pajak) setiap tahun;-- pak atas tanah yg turun-temurun; mengusahakan sesuatu (spt mengambil sarang burung) dng membayar sewa (pajak) setiap tahun: memborongkan (barang tetap, spt tanah, sawah, rawa) secara pak: Pemerintah Daerah ~ rawa-rawa itu kpd penduduk setempat
Apa Arti pak dalam Kamus Indonesia ? Arti pak adalah hak mengusahakan milik (tanah dsb) orang atau memborong sesuatu yg mendatangkan hasil dng membayar sewa (pajak) setiap tahun;-- pak atas tanah yg turun-temurun; mengusahakan sesuatu (spt mengambil sarang burung) dng membayar sewa (pajak) setiap tahun: memborongkan (barang tetap, spt tanah, sawah, rawa) secara pak: Pemerintah Daerah ~ rawa-rawa itu kpd penduduk setempat
Download Gambarkatakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian