pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;-- pajak yg dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb); -- (PBB) jenis pajak yg dikenakan thd objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding; -- pajak yg tidak resmi; -- pajak yg harus dibayar penduduk sehubungan dng pemilikan atas benda-benda, tanah, dsb; -- pajak yg dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan; -- pajak yg dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yg diperoleh dr modal; -- pajak yg dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dr usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain; -- pajak pendapatan; -- pajak yg dibayarkan pd waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yg dikenakan kpd pembeli; -- pajak yg dikenakan pd orang seorang (dl kaitan dng pendapatannya); -- pajak bumi dan bangunan; -- pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yg seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham; -- pungutan secara tidak resmi; pajak gelap; -- pajak yg secara tidak langsung dikenakan kpd wajib pajak, spt cukai rokok; -- pajak yg dipungut di tempat tertentu yg harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dr suatu tempat ke tempat lain; membayar pajak untuk: mengenakan pajak pd: perihal pajak: proses, cara, perbuatan mengenakan pajak
Apa Arti pajak dalam Kamus Indonesia ? Arti pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;-- pajak yg dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb); -- (PBB) jenis pajak yg dikenakan thd objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding; -- pajak yg tidak resmi; -- pajak yg harus dibayar penduduk sehubungan dng pemilikan atas benda-benda, tanah, dsb; -- pajak yg dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan; -- pajak yg dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yg diperoleh dr modal; -- pajak yg dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dr usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain; -- pajak pendapatan; -- pajak yg dibayarkan pd waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yg dikenakan kpd pembeli; -- pajak yg dikenakan pd orang seorang (dl kaitan dng pendapatannya); -- pajak bumi dan bangunan; -- pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yg seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham; -- pungutan secara tidak resmi; pajak gelap; -- pajak yg secara tidak langsung dikenakan kpd wajib pajak, spt cukai rokok; -- pajak yg dipungut di tempat tertentu yg harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dr suatu tempat ke tempat lain; membayar pajak untuk: mengenakan pajak pd: perihal pajak: proses, cara, perbuatan mengenakan pajak
Download Gambarkatakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian