makzul

berhenti memegang jabatan; turun takhta; menurunkan dr takhta; memberhentikan dr jabatan; meletakkan jabatannya (sendiri) sbg raja; berhenti sbg raja; proses, cara, perbuatan memakzulkan

Apa Arti makzul dalam Kamus Indonesia ? Arti makzul adalah berhenti memegang jabatan; turun takhta; menurunkan dr takhta; memberhentikan dr jabatan; meletakkan jabatannya (sendiri) sbg raja; berhenti sbg raja; proses, cara, perbuatan memakzulkan

Download Gambar

Baca juga :

ablur

ab·lur ? hablur


adiaktinik

kedap thd cahaya ultraviolet dan cahaya yg tampak


advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl...


afsun

pesona


agak-agih

, menerangkan (mengatakan, memberitahukan) dng jelas; suka...


agamet

/agamét/ sel tunggal yg mampu berkembang biak tanpa perkawinan




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian