magistrat

pemerintahan negeri; orang besar-besar negeri; hakim

Apa Arti magistrat dalam Kamus Indonesia ? Arti magistrat adalah pemerintahan negeri; orang besar-besar negeri; hakim

Download Gambar

Baca juga :

adaktil

tidak mempunyai jari tangan atau jari kaki


adveksi

/advéksi/ gerakan massa udara secara horizontal yg mengakibatkan perubahan...


ahmak

bodoh; kurang pikir: orang --; pikiran yg --


ajur

remuk; hancur luluh


aksiologi

kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia; kajian tt nilai,...


alas wayah

tanah yg belum dikerjakan atau dibuka




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian