lisensi

/lisénsi/ (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dsb: --; pajak yg harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tt ekspor-impor; izin menggunakan oktroi pihak lain dl hukum tt milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi;-- surat izin yg diberikan oleh pemerintah untuk mengekspor barang tertentu; -- izin menggunakan oktroi pihak lain yg diberikan berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi; -- izin menggunakan oktroi pihak lain yg diberikan oleh si pemegang oktroi

Apa Arti lisensi dalam Kamus Indonesia ? Arti lisensi adalah /lisénsi/ (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dsb: --; pajak yg harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tt ekspor-impor; izin menggunakan oktroi pihak lain dl hukum tt milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi;-- surat izin yg diberikan oleh pemerintah untuk mengekspor barang tertentu; -- izin menggunakan oktroi pihak lain yg diberikan berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi; -- izin menggunakan oktroi pihak lain yg diberikan oleh si pemegang oktroi

Download Gambar

Baca juga :

adiraja

gelar raja yg tertinggi


advokat

ad·vo·kat ? avokad


agape

/agapé/ perjamuan persaudaraan yg dilangsungkan sesudah ibadat ekaristi dng...


ajung

ajung ? jung


aksesibilitas

/aksésibilitas/ hal dapat dijadikan akses; hal dapat dikaitkan; keterkaitan:...


akustika

cabang ilmu fisika yg menyelidiki penghasilan, pengendalian, penyampaian, penerimaan, dan...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian