perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dl perdagangan, sewa-menyewa, dsb; persetujuan yg bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan; mengikat dng perjanjian (tt mempekerjakan orang dsb): menyewa (rumah dsb) untuk batas waktu tertentu: menyewakan (rumah dsb) dl batas waktu tertentu: yg dikontrak atau disewa (tt rumah dsb); hasil mengontrak; orang yg mengontrak (rumah, toko, dsb): ~ rumah itu sudah dua bulan belum membayar
Apa Arti kontrak dalam Kamus Indonesia ? Arti kontrak adalah perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dl perdagangan, sewa-menyewa, dsb; persetujuan yg bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan; mengikat dng perjanjian (tt mempekerjakan orang dsb): menyewa (rumah dsb) untuk batas waktu tertentu: menyewakan (rumah dsb) dl batas waktu tertentu: yg dikontrak atau disewa (tt rumah dsb); hasil mengontrak; orang yg mengontrak (rumah, toko, dsb): ~ rumah itu sudah dua bulan belum membayar
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian