hakim

orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): pengadilan: juri; penilai (dl perlombaan dsb); berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah; meminta supaya diadili perkaranya kpd: ~ meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi; mengadili atau berlaku sbg hakim thd: proses, cara, perbuatan menghakimi; urusan hakim dan pengadilan; segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

Apa Arti hakim dalam Kamus Indonesia ? Arti hakim adalah orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): pengadilan: juri; penilai (dl perlombaan dsb); berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah; meminta supaya diadili perkaranya kpd: ~ meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi; mengadili atau berlaku sbg hakim thd: proses, cara, perbuatan menghakimi; urusan hakim dan pengadilan; segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

Download Gambar

Baca juga :

adrenergik

/adrénérgik/ diaktifkan atau disekresi oleh adrenalin atau zat yg...


agresi

/agrési/ penyerangan suatu negara thd negara lain; serangan;...


akekah

ake·kah ? akikah


aklamasi

pernyataan setuju secara lisan dr seluruh peserta rapat dsb thd...


akliah

masuk akal


akuwu

jabatan kepala daerah pd Zaman Kediri (Abad XII)




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian