hakim

orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): pengadilan: juri; penilai (dl perlombaan dsb); berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah; meminta supaya diadili perkaranya kpd: ~ meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi; mengadili atau berlaku sbg hakim thd: proses, cara, perbuatan menghakimi; urusan hakim dan pengadilan; segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

Apa Arti hakim dalam Kamus Indonesia ? Arti hakim adalah orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): pengadilan: juri; penilai (dl perlombaan dsb); berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah; meminta supaya diadili perkaranya kpd: ~ meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi; mengadili atau berlaku sbg hakim thd: proses, cara, perbuatan menghakimi; urusan hakim dan pengadilan; segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

Download Gambar

Baca juga :

agitatif

bersifat agitasi (tt tulisan, pidato, dsb); bersifat menghasut


agribisnis

? agrobisnis


agrowisata

wisata yg sasarannya adalah pertanian (perkebunan, kehutanan, dsb)


ahimsa

ajaran agama Hindu dan Buddha untuk tidak menyakiti makhluk apa...


akas kaya

? kaskaya


akupunktur

pengobatan atau pemeriksaan orang sakit dng tusuk jarum (cara pengobatan...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian