dekret

/dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Apa Arti dekret dalam Kamus Indonesia ? Arti dekret adalah /dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Download Gambar

Baca juga :

advertorial

iklan yg berupa berita (bukan gambar atau poster); pariwara


aerodinamika

/aérodinamika/ ilmu yg berhubungan dng gerakan udara, gas lain,...


agami

kelompok manusia yg tidak mempunyai peraturan yg mengharuskan atau melarang...


ahlulkubur

ahli kubur


ahmak

bodoh; kurang pikir: orang --; pikiran yg --


ajek

tetap; teratur; tidak berubah




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian