dekret

/dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Apa Arti dekret dalam Kamus Indonesia ? Arti dekret adalah /dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Download Gambar

Baca juga :

abaimana

lubang pelepasan; dubur; kemaluan


agamis

? agamais


aho

kata seru untuk menyatakan heran, terkejut, dsb


akhlak

budi pekerti; kelakuan: krisis --; pendidikan --


alamak

kata seru untuk menyatakan keheranan yg mengandung kekecewaan


album

buku tempat menyimpan kumpulan foto (potret), prangko, dsb: kumpulan...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian