dekret

/dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Apa Arti dekret dalam Kamus Indonesia ? Arti dekret adalah /dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Download Gambar

Baca juga :

agroikos

pelaku yg berperan sbg pemain yg menjadi bulan-bulanan atau bahan...


ajek

tetap; teratur; tidak berubah


aji-aji

n ikan laut, Seriola nigrafasciata


akang

abang; kakak (laki-laki)


alah

, menebat (mengempang, membendung, mengeringkan) sungai untuk mengambil...


alih-alih

dng tidak disangka-sangka; kiranya: disangkanya sudah pergi, -- masih...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian