keadaan sukar (sulit) yg tidak tersangka-sangka (dl bahaya, kelaparan, dsb) yg memerlukan penanggulangan segera: keadaan terpaksa: keadaan sementara: memaksa: menjadikan darurat: semua fraksi di DPR tidak setuju ~ undang-undang antikorupsi itu
Apa Arti darurat dalam Kamus Indonesia ? Arti darurat adalah keadaan sukar (sulit) yg tidak tersangka-sangka (dl bahaya, kelaparan, dsb) yg memerlukan penanggulangan segera: keadaan terpaksa: keadaan sementara: memaksa: menjadikan darurat: semua fraksi di DPR tidak setuju ~ undang-undang antikorupsi itu
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian