cat

bahan pewarna (berupa barang cair, cairan yg kental, atau tepung): -- bahan cair kental yg dibuat dr bahan pigmen dan zat pengikat, dapat diberi zat pewarna (untuk mewarnai suatu permukaan kayu, logam yg berfungsi sbg lapisan pelindung atau dekorasi);-- cat yg diencerkan dng air; -- cat penghitam (pemalit) alis; -- cat yg disemprotkan; -- bahan pewarna kain batik; -- cat pewarna (merah, ungu, dsb) bibir; gincu; -- cat pewarna kuku; kuteks; -- cat untuk melukis yg diencerkan dng minyak; zat perekat yg sangat kuat, diencerkan dng terpentin; -- cairan untuk mengubah atau memperjelas warna rambut, bermacam-macam warnanya; diwarnai dng cat: mewarnai dng cat; hasil mengecat; proses, cara, perbuatan mengecat

Apa Arti cat dalam Kamus Indonesia ? Arti cat adalah bahan pewarna (berupa barang cair, cairan yg kental, atau tepung): -- bahan cair kental yg dibuat dr bahan pigmen dan zat pengikat, dapat diberi zat pewarna (untuk mewarnai suatu permukaan kayu, logam yg berfungsi sbg lapisan pelindung atau dekorasi);-- cat yg diencerkan dng air; -- cat penghitam (pemalit) alis; -- cat yg disemprotkan; -- bahan pewarna kain batik; -- cat pewarna (merah, ungu, dsb) bibir; gincu; -- cat pewarna kuku; kuteks; -- cat untuk melukis yg diencerkan dng minyak; zat perekat yg sangat kuat, diencerkan dng terpentin; -- cairan untuk mengubah atau memperjelas warna rambut, bermacam-macam warnanya; diwarnai dng cat: mewarnai dng cat; hasil mengecat; proses, cara, perbuatan mengecat

Download Gambar

Baca juga :

adempauze

kesempatan untuk beristirahat


adrenergik

/adrénérgik/ diaktifkan atau disekresi oleh adrenalin atau zat yg...


agam

tidak ada akhir; larut; perbuatan (perkataan) yg berlarut-larut; berlarut-larut;...


agus

sebutan atau panggilan untuk anak laki-laki; bagus; elok; mulia


alkena

/alkéna/ nama kelompok hidrokarbon yg memiliki satu ikatan takjenuh...


almalik

raja segala raja; Allah




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian