bis

dua kali lagi; sekali lagi; diulang atau ditambah lagi (dl nyanyian dsb): tambahan atau susulan pd pasal undang-undang: Pasal 161 -- (pasal yg ditambahkan pd Pasal 161)

Apa Arti bis dalam Kamus Indonesia ? Arti bis adalah dua kali lagi; sekali lagi; diulang atau ditambah lagi (dl nyanyian dsb): tambahan atau susulan pd pasal undang-undang: Pasal 161 -- (pasal yg ditambahkan pd Pasal 161)

Download Gambar

Baca juga :

abrosfer

lingkungan berupa barang atau benda yg hidup


afasia

kehilangan sebagian atau seluruh kemampuan bicara krn penyakit, cacat, atau...


aji

baginda; raja: sang --


ajigineng

pengetahuan mengenai teknik bersanggama


ajun

pembantu (dl jabatan): -- kelompok pangkat golongan bintara tinggi...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian