bis

dua kali lagi; sekali lagi; diulang atau ditambah lagi (dl nyanyian dsb): tambahan atau susulan pd pasal undang-undang: Pasal 161 -- (pasal yg ditambahkan pd Pasal 161)

Apa Arti bis dalam Kamus Indonesia ? Arti bis adalah dua kali lagi; sekali lagi; diulang atau ditambah lagi (dl nyanyian dsb): tambahan atau susulan pd pasal undang-undang: Pasal 161 -- (pasal yg ditambahkan pd Pasal 161)

Download Gambar

Baca juga :

advokat

ad·vo·kat ? avokad


aerobik

/aérobik/ bersifat memerlukan oksigen bagi kehidupan, gerak, dan pertumbuhannya


afektif

/aféktif/ berkenaan dng perasaan (spt takut, cinta);...


aklamasi

pernyataan setuju secara lisan dr seluruh peserta rapat dsb thd...


aksesibilitas

/aksésibilitas/ hal dapat dijadikan akses; hal dapat dikaitkan; keterkaitan:...


akte

ak·te ? akta




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian