bebas

/bébas/ lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dsb dng leluasa): lepas dr (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dsb): tidak dikenakan (pajak, hukuman, dsb): tidak terikat atau terbatas oleh aturan dsb: merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing): tidak terdapat (didapati) lagi: -- sikap politik luar negeri Indonesia yg tidak terikat oleh suatu ideologi, tidak masuk blok negara asing tertentu dan dng aktif ikut mengambil prakarsa dl mengembangkan persahabatan dan kerja sama internasional; --(daerah, wilayah yg) tidak terkena bahaya banjir; -- tidak perlu membayar bea (spt dl pengiriman surat dsb); -- (daerah, wilayah yg) terlarang untuk kendaraan becak; -- selamatan pd hari keempat puluh setelah melahirkan; -- terbebas dr kemacetan (di jalan raya, jalan tol); -- dapat memilih dng bebas; melepaskan dr (ikatan, tuntutan, tekanan, hukuman, kekuasaan, dsb): ; ; memberi keleluasaan untuk bergerak (berkata, berbuat, dsb): ; melepaskan dr (kekuasaan, asing); memerdekakan:; memberhentikan (dr tugas dan jabatan): ; sudah bebas (dibebaskan); dapat bebas (dibebaskan): ; orang yg membebaskan; alat untuk membebaskan; proses, cara, perbuatan membebaskan: ;; perihal membebaskan terdakwa dr hukuman krn tidak terbukti kesalahannya (dinyatakan dng putusan hakim); keadaan bebas; kemerdekaan: kemerdekaan atau keleluasaan setiap warga negara untuk melibatkan diri dl kegiatan politik (tanpa adanya berbagai paksaan dr pihak masyarakat dan pemerintah); hak asasi manusia; kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa

Apa Arti bebas dalam Kamus Indonesia ? Arti bebas adalah /bébas/ lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dsb dng leluasa): lepas dr (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dsb): tidak dikenakan (pajak, hukuman, dsb): tidak terikat atau terbatas oleh aturan dsb: merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing): tidak terdapat (didapati) lagi: -- sikap politik luar negeri Indonesia yg tidak terikat oleh suatu ideologi, tidak masuk blok negara asing tertentu dan dng aktif ikut mengambil prakarsa dl mengembangkan persahabatan dan kerja sama internasional; --(daerah, wilayah yg) tidak terkena bahaya banjir; -- tidak perlu membayar bea (spt dl pengiriman surat dsb); -- (daerah, wilayah yg) terlarang untuk kendaraan becak; -- selamatan pd hari keempat puluh setelah melahirkan; -- terbebas dr kemacetan (di jalan raya, jalan tol); -- dapat memilih dng bebas; melepaskan dr (ikatan, tuntutan, tekanan, hukuman, kekuasaan, dsb): ; ; memberi keleluasaan untuk bergerak (berkata, berbuat, dsb): ; melepaskan dr (kekuasaan, asing); memerdekakan:; memberhentikan (dr tugas dan jabatan): ; sudah bebas (dibebaskan); dapat bebas (dibebaskan): ; orang yg membebaskan; alat untuk membebaskan; proses, cara, perbuatan membebaskan: ;; perihal membebaskan terdakwa dr hukuman krn tidak terbukti kesalahannya (dinyatakan dng putusan hakim); keadaan bebas; kemerdekaan: kemerdekaan atau keleluasaan setiap warga negara untuk melibatkan diri dl kegiatan politik (tanpa adanya berbagai paksaan dr pihak masyarakat dan pemerintah); hak asasi manusia; kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa

Download Gambar

Baca juga :

aduh

kata seru untuk menyatakan rasa heran, sakit, dsb; berseru...


aki

nenek laki-laki; kakek; datuk; orang laki-laki yg sudah tua


akselerometer

/aksélerométer/ alat untuk mengukur percepatan


aksesibilitas

/aksésibilitas/ hal dapat dijadikan akses; hal dapat dikaitkan; keterkaitan:...


aktor

pria yg berperan sbg pelaku dl pementasan cerita, drama, dsb...


alaikum salam

semoga kedamaian menyertai Anda semua (sekalian)




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian