bebas

/bébas/ lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dsb dng leluasa): lepas dr (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dsb): tidak dikenakan (pajak, hukuman, dsb): tidak terikat atau terbatas oleh aturan dsb: merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing): tidak terdapat (didapati) lagi: -- sikap politik luar negeri Indonesia yg tidak terikat oleh suatu ideologi, tidak masuk blok negara asing tertentu dan dng aktif ikut mengambil prakarsa dl mengembangkan persahabatan dan kerja sama internasional; --(daerah, wilayah yg) tidak terkena bahaya banjir; -- tidak perlu membayar bea (spt dl pengiriman surat dsb); -- (daerah, wilayah yg) terlarang untuk kendaraan becak; -- selamatan pd hari keempat puluh setelah melahirkan; -- terbebas dr kemacetan (di jalan raya, jalan tol); -- dapat memilih dng bebas; melepaskan dr (ikatan, tuntutan, tekanan, hukuman, kekuasaan, dsb): ; ; memberi keleluasaan untuk bergerak (berkata, berbuat, dsb): ; melepaskan dr (kekuasaan, asing); memerdekakan:; memberhentikan (dr tugas dan jabatan): ; sudah bebas (dibebaskan); dapat bebas (dibebaskan): ; orang yg membebaskan; alat untuk membebaskan; proses, cara, perbuatan membebaskan: ;; perihal membebaskan terdakwa dr hukuman krn tidak terbukti kesalahannya (dinyatakan dng putusan hakim); keadaan bebas; kemerdekaan: kemerdekaan atau keleluasaan setiap warga negara untuk melibatkan diri dl kegiatan politik (tanpa adanya berbagai paksaan dr pihak masyarakat dan pemerintah); hak asasi manusia; kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa

Apa Arti bebas dalam Kamus Indonesia ? Arti bebas adalah /bébas/ lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dsb dng leluasa): lepas dr (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dsb): tidak dikenakan (pajak, hukuman, dsb): tidak terikat atau terbatas oleh aturan dsb: merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing): tidak terdapat (didapati) lagi: -- sikap politik luar negeri Indonesia yg tidak terikat oleh suatu ideologi, tidak masuk blok negara asing tertentu dan dng aktif ikut mengambil prakarsa dl mengembangkan persahabatan dan kerja sama internasional; --(daerah, wilayah yg) tidak terkena bahaya banjir; -- tidak perlu membayar bea (spt dl pengiriman surat dsb); -- (daerah, wilayah yg) terlarang untuk kendaraan becak; -- selamatan pd hari keempat puluh setelah melahirkan; -- terbebas dr kemacetan (di jalan raya, jalan tol); -- dapat memilih dng bebas; melepaskan dr (ikatan, tuntutan, tekanan, hukuman, kekuasaan, dsb): ; ; memberi keleluasaan untuk bergerak (berkata, berbuat, dsb): ; melepaskan dr (kekuasaan, asing); memerdekakan:; memberhentikan (dr tugas dan jabatan): ; sudah bebas (dibebaskan); dapat bebas (dibebaskan): ; orang yg membebaskan; alat untuk membebaskan; proses, cara, perbuatan membebaskan: ;; perihal membebaskan terdakwa dr hukuman krn tidak terbukti kesalahannya (dinyatakan dng putusan hakim); keadaan bebas; kemerdekaan: kemerdekaan atau keleluasaan setiap warga negara untuk melibatkan diri dl kegiatan politik (tanpa adanya berbagai paksaan dr pihak masyarakat dan pemerintah); hak asasi manusia; kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa

Download Gambar

Baca juga :

adiratna

permata yg mulia; perempuan yg cantik


agnosia

ketidaksanggupan mengenali benda dan artinya, biasanya disebabkan oleh kerusakan pd...


agronom

pakar agronomi


akad

janji; perjanjian; kontrak: --;-- perjanjian atau kontrak perkreditan: --...


akasia

pohon atau perdu yg tumbuh di daerah tropis, bunganya berwarna...


akor

? akur




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian