bayar

terbayar; dibayar: memberikan uang (untuk pengganti harga barang yg diterima, melunasi utang, dsb): memenuhi; menunaikan (janji, nazar, hajat, dsb); membayar sebelum menerima barang atau jasa; memenuhi yg telah dijanjikan; membayar nazar; membayar tunai (tidak mengangsur atau bertangguh); membayar sekaligus (tidak meminjam atau mengangsur); melaksanakan (memenuhi) yg telah dijanjikan; membayar kontan (tidak mengangsur atau bertangguh); membayar berkali-kali: membayar untuk orang lain: memberikan uang dsb untuk membayar: membayar atas suruhan (permintaan, perintah, dsb) orang lain; mengorbankan nyawa; uang yg dibayarkan; biaya; ongkos: orang yg dibayar: upah; gaji: orang yg membayar; alat dsb untuk membayar: proses, cara, perbuatan membayar

Apa Arti bayar dalam Kamus Indonesia ? Arti bayar adalah terbayar; dibayar: memberikan uang (untuk pengganti harga barang yg diterima, melunasi utang, dsb): memenuhi; menunaikan (janji, nazar, hajat, dsb); membayar sebelum menerima barang atau jasa; memenuhi yg telah dijanjikan; membayar nazar; membayar tunai (tidak mengangsur atau bertangguh); membayar sekaligus (tidak meminjam atau mengangsur); melaksanakan (memenuhi) yg telah dijanjikan; membayar kontan (tidak mengangsur atau bertangguh); membayar berkali-kali: membayar untuk orang lain: memberikan uang dsb untuk membayar: membayar atas suruhan (permintaan, perintah, dsb) orang lain; mengorbankan nyawa; uang yg dibayarkan; biaya; ongkos: orang yg dibayar: upah; gaji: orang yg membayar; alat dsb untuk membayar: proses, cara, perbuatan membayar

Download Gambar

Baca juga :

agrokimia

bahan kimia untuk pertanian, msl insektisida


ajun

menyimpang jauh dr sasaran (tujuan); tertinggal jauh (dl perlombaan...


akmal

amat sempurna; mahasempurna: Tuhan Yang --


albumin

protein yg larut di dl air, mengendap pd pemanasan, terdapat...


alip

alip ? alif


alkitabiah

al·ki·ta·bi·ah ? kitab




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian