awas

dapat melihat baik-baik; tajam penglihatan: tajam tiliknya; dapat mengetahui (melihat) segala yg gaib (rahasia dsb): memperhatikan dng baik; waspada: ; hati-hati; ingat: --; melihat(-lihat) dng sepenuh perhatian (dng berhati-hati); berawas; melihat dan memperhatikan (tingkah laku orang); mengamat-amati dan menjaga baik-baik; mengontrol; memperhatikan dng baik; menajamkan (penglihatan): ; dapat diawasi; terkontrol; penjagaan; orang yg mengawasi: ~;~ pihak yg mengawasi saham agar jumlah yg beredar tidak melampaui modal dasar perusahaan; penilikan dan penjagaan: ~; penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan; pengawasan yg langsung dilakukan oleh pejabat thd bawahannya atas setiap tugas yg menjadi tanggung jawab bawahannya itu; ~ pengawasan thd peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu yg baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yg berwenang; ~ penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yg berwenang; ~ pengawasan yg dilakukan oleh pemerintah pusat thd segala kegiatan pemerintah daerah;

Apa Arti awas dalam Kamus Indonesia ? Arti awas adalah dapat melihat baik-baik; tajam penglihatan: tajam tiliknya; dapat mengetahui (melihat) segala yg gaib (rahasia dsb): memperhatikan dng baik; waspada: ; hati-hati; ingat: --; melihat(-lihat) dng sepenuh perhatian (dng berhati-hati); berawas; melihat dan memperhatikan (tingkah laku orang); mengamat-amati dan menjaga baik-baik; mengontrol; memperhatikan dng baik; menajamkan (penglihatan): ; dapat diawasi; terkontrol; penjagaan; orang yg mengawasi: ~;~ pihak yg mengawasi saham agar jumlah yg beredar tidak melampaui modal dasar perusahaan; penilikan dan penjagaan: ~; penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan; pengawasan yg langsung dilakukan oleh pejabat thd bawahannya atas setiap tugas yg menjadi tanggung jawab bawahannya itu; ~ pengawasan thd peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu yg baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yg berwenang; ~ penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yg berwenang; ~ pengawasan yg dilakukan oleh pemerintah pusat thd segala kegiatan pemerintah daerah;

Download Gambar

Baca juga :

adun

elok (krn berhias);-- indah-indah; berjenis-jenis warnanya; berhias; berdandan: ...


akselerasi

/aksélerasi/ proses mempercepat; peningkatan kecepatan; percepatan; ...


aksesori

/aksésori/ barang tambahan; alat ekstra: ; barang yg...


alkena

/alkéna/ nama kelompok hidrokarbon yg memiliki satu ikatan takjenuh...


ambing

kelenjar dl payudara yg mengeluarkan air susu; kelenjar...


ambril

am·bril ? amril




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian