dapat melihat baik-baik; tajam penglihatan: tajam tiliknya; dapat mengetahui (melihat) segala yg gaib (rahasia dsb): memperhatikan dng baik; waspada: ; hati-hati; ingat: --; melihat(-lihat) dng sepenuh perhatian (dng berhati-hati); berawas; melihat dan memperhatikan (tingkah laku orang); mengamat-amati dan menjaga baik-baik; mengontrol; memperhatikan dng baik; menajamkan (penglihatan): ; dapat diawasi; terkontrol; penjagaan; orang yg mengawasi: ~;~ pihak yg mengawasi saham agar jumlah yg beredar tidak melampaui modal dasar perusahaan; penilikan dan penjagaan: ~; penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan; pengawasan yg langsung dilakukan oleh pejabat thd bawahannya atas setiap tugas yg menjadi tanggung jawab bawahannya itu; ~ pengawasan thd peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu yg baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yg berwenang; ~ penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yg berwenang; ~ pengawasan yg dilakukan oleh pemerintah pusat thd segala kegiatan pemerintah daerah;
Apa Arti awas dalam Kamus Indonesia ? Arti awas adalah dapat melihat baik-baik; tajam penglihatan: tajam tiliknya; dapat mengetahui (melihat) segala yg gaib (rahasia dsb): memperhatikan dng baik; waspada: ; hati-hati; ingat: --; melihat(-lihat) dng sepenuh perhatian (dng berhati-hati); berawas; melihat dan memperhatikan (tingkah laku orang); mengamat-amati dan menjaga baik-baik; mengontrol; memperhatikan dng baik; menajamkan (penglihatan): ; dapat diawasi; terkontrol; penjagaan; orang yg mengawasi: ~;~ pihak yg mengawasi saham agar jumlah yg beredar tidak melampaui modal dasar perusahaan; penilikan dan penjagaan: ~; penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan; pengawasan yg langsung dilakukan oleh pejabat thd bawahannya atas setiap tugas yg menjadi tanggung jawab bawahannya itu; ~ pengawasan thd peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu yg baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yg berwenang; ~ penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yg berwenang; ~ pengawasan yg dilakukan oleh pemerintah pusat thd segala kegiatan pemerintah daerah;
Download Gambarkatakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian