awas

dapat melihat baik-baik; tajam penglihatan: tajam tiliknya; dapat mengetahui (melihat) segala yg gaib (rahasia dsb): memperhatikan dng baik; waspada: ; hati-hati; ingat: --; melihat(-lihat) dng sepenuh perhatian (dng berhati-hati); berawas; melihat dan memperhatikan (tingkah laku orang); mengamat-amati dan menjaga baik-baik; mengontrol; memperhatikan dng baik; menajamkan (penglihatan): ; dapat diawasi; terkontrol; penjagaan; orang yg mengawasi: ~;~ pihak yg mengawasi saham agar jumlah yg beredar tidak melampaui modal dasar perusahaan; penilikan dan penjagaan: ~; penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan; pengawasan yg langsung dilakukan oleh pejabat thd bawahannya atas setiap tugas yg menjadi tanggung jawab bawahannya itu; ~ pengawasan thd peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu yg baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yg berwenang; ~ penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yg berwenang; ~ pengawasan yg dilakukan oleh pemerintah pusat thd segala kegiatan pemerintah daerah;

Apa Arti awas dalam Kamus Indonesia ? Arti awas adalah dapat melihat baik-baik; tajam penglihatan: tajam tiliknya; dapat mengetahui (melihat) segala yg gaib (rahasia dsb): memperhatikan dng baik; waspada: ; hati-hati; ingat: --; melihat(-lihat) dng sepenuh perhatian (dng berhati-hati); berawas; melihat dan memperhatikan (tingkah laku orang); mengamat-amati dan menjaga baik-baik; mengontrol; memperhatikan dng baik; menajamkan (penglihatan): ; dapat diawasi; terkontrol; penjagaan; orang yg mengawasi: ~;~ pihak yg mengawasi saham agar jumlah yg beredar tidak melampaui modal dasar perusahaan; penilikan dan penjagaan: ~; penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan; pengawasan yg langsung dilakukan oleh pejabat thd bawahannya atas setiap tugas yg menjadi tanggung jawab bawahannya itu; ~ pengawasan thd peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu yg baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yg berwenang; ~ penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yg berwenang; ~ pengawasan yg dilakukan oleh pemerintah pusat thd segala kegiatan pemerintah daerah;

Download Gambar

Baca juga :

aduhai

kata seru untuk menyatakan rasa duka, kagum, dsb yg lebih...


agorafobia

rasa takut ketika berada di tempat yg ramai


ajir

sepotong kayu dsb yg ditancapkan di tanah untuk merambatkan tanaman


aki

alat untuk menghimpun tenaga listrik (dipakai pd mesin mobil dsb);...


alah

kata seru untuk menyatakan ketidakpedulian; ah: -- , dia saja...


alangkah

kata afektif penanda rasa heran, kagum, dsb; betapa: -- indahnya...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian