apel

/apél/ naik banding pd pengadilan yg lebih tinggi; permohonan pemeriksaan ulang pd pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi) thd keputusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)

Apa Arti apel dalam Kamus Indonesia ? Arti apel adalah /apél/ naik banding pd pengadilan yg lebih tinggi; permohonan pemeriksaan ulang pd pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi) thd keputusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)

Download Gambar

Baca juga :

acu

, menuang (kue, peluru, dsb); mencetak; membentuk; ...


adnan

surga; firdaus


afuah

afu·ah ? afwah


ahsan

lebih baik


ajaib

anyaman yg terjadi pd gumpalan ginjal yg arteri darahnya berubah...


akromion

tulang pd bahu yg dibentuk oleh tonjolan lateral dr tulang...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian