/apél/ naik banding pd pengadilan yg lebih tinggi; permohonan pemeriksaan ulang pd pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi) thd keputusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)
Apa Arti apel dalam Kamus Indonesia ? Arti apel adalah /apél/ naik banding pd pengadilan yg lebih tinggi; permohonan pemeriksaan ulang pd pengadilan tingkat kedua (pengadilan tinggi) thd keputusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri)
Download Gambarkatakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian