aktiva

(harta) kekayaan, baik yg berupa uang maupun benda lain yg dapat dinilai dng uang ataupun yg tidak berwujud secara nyata, spt hak paten;-- uang kas atau aktiva lain yg dapat dinilai dng uang, spt bukti uang atau bukti penyertaan modal (saham, wesel, aksep, sertifikat, deposito, dsb) yg dimiliki sbg investasi atau yg dapat diuangkan dl jangka waktu kurang dr satu tahun (spt tagihan); -- semua milik usaha yg mempunyai nilai uang yg digunakan untuk usaha (tanah, bangunan, alat-alat mesin, bahan baku, dsb); -- kekayaan yg nilainya bergantung pd kemampuan menghasilkan laba, spt hak paten, merek dagang, lisensi; -- kekayaan berwujud yg secara relatif tahan lama dan biasanya digunakan dl menghasilkan barang dan jasa serta tidak disimpan untuk dijual lagi

Apa Arti aktiva dalam Kamus Indonesia ? Arti aktiva adalah (harta) kekayaan, baik yg berupa uang maupun benda lain yg dapat dinilai dng uang ataupun yg tidak berwujud secara nyata, spt hak paten;-- uang kas atau aktiva lain yg dapat dinilai dng uang, spt bukti uang atau bukti penyertaan modal (saham, wesel, aksep, sertifikat, deposito, dsb) yg dimiliki sbg investasi atau yg dapat diuangkan dl jangka waktu kurang dr satu tahun (spt tagihan); -- semua milik usaha yg mempunyai nilai uang yg digunakan untuk usaha (tanah, bangunan, alat-alat mesin, bahan baku, dsb); -- kekayaan yg nilainya bergantung pd kemampuan menghasilkan laba, spt hak paten, merek dagang, lisensi; -- kekayaan berwujud yg secara relatif tahan lama dan biasanya digunakan dl menghasilkan barang dan jasa serta tidak disimpan untuk dijual lagi

Download Gambar

Baca juga :

adenoma

jaringan kelenjar


afonia

kehilangan suara dan kemampuan untuk bicara


agraris

mengenai pertanian atau tanah pertanian; mengenai pertanian atau cara...


ajar-ajar

pertapa; pendeta


ajir

sepotong kayu dsb yg ditancapkan di tanah untuk merambatkan tanaman


akeo

/akéo/ anak laki-laki




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian