advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

adigung

bersifat menonjolkan keluhuran, keturunan, dan kebangsawanan


aerostatika

/aƩrostatika/ ilmu tt gas dl keadaan seimbang mekanis


agamis

? agamais


ahlulkitab

ahli kitab


ajal

batas hidup yg telah ditentukan Tuhan, saat mati, janji akan...


akhlaki

memiliki akhlak (budi pekerti); bersifat akhlak




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian