advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

abrar

saleh (banyak berbuat kebajikan)


absurdisme

paham (aliran) yg didasarkan pd kepercayaan bahwa manusia secara umum...


agrobis

agrobisnis


agrologi

cabang ilmu pertanian yg menyelidiki asal, struktur, analisis, dan klasifikasi...


akademikus

/akadémikus/ orang yg berpendidikan perguruan tinggi; anggota...


akas

akas ? akasa




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian