advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

adventisia

/advéntisia/ lapisan terluar dinding pembuluh darah yg terdiri atas...


akor

kombinasi tiga nada atau lebih yg bersuara sama dl satu...


akriflavina

hablur cokelat pembasmi kuman dan pencegah infeksi


akuifer

/akuifér/ lapisan kulit bumi berpori yg dapat menahan air...


ambilingual

orang atau masyarakat yg mempunyai kemampuan seimbang dl menggunakan dua...


ambin

kain (tali dsb) pengikat anak (barang dsb) yg digendong; ...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian