advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

aben

/abén/, membakar mayat; pembakaran mayat; kremasi


adopsi

pengangkatan anak orang lain sbg anak sendiri; penerimaan...


ajak

, meminta (menyilakan, menyuruh, dsb) supaya turut (datang dsb):...


ajre

bentuk drama tradisional Bali


ajun

pembantu (dl jabatan): -- kelompok pangkat golongan bintara tinggi...


aksiologi

kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia; kajian tt nilai,...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian