advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

adempauze

kesempatan untuk beristirahat


admiral

jenjang kepangkatan pd angkatan laut; laksamana


agan

, mengganggu; menggoda; menggodai


ajang

tempat untuk makan sesuatu (piring dsb); medan; tempat...


aktivitas

keaktifan; kegiatan; kerja atau salah satu kegiatan kerja yg...


akuakultur

pembudidayaan air sehingga menghasilkan; pengusahaan laut untuk mendatangkan hasil...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian