advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

adiposa

penimbunan lemak yg berlebihan dl tubuh


aerostatika

/aérostatika/ ilmu tt gas dl keadaan seimbang mekanis


aksesori

/aksésori/ barang tambahan; alat ekstra: ; barang yg...


aktual

betul-betul ada (terjadi); sesungguhnya: sedang menjadi pembicaraan orang...


akuatik

bertalian dng air


alkil

kumpulan radikal organik dng rumus umum CnH2n+1




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian