advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

ajab

ajab ? azab


akad

Akad ? Ahad


akomodasi

sesuatu yg disediakan untuk memenuhi kebutuhan, msl tempat menginap atau...


akses

/aksés/ jalan masuk: ; membuat akses; meneruskan: kita...


akualung

alat bantu pernapasan untuk menyelam, ditaruh di atas punggung penyelam...


akustika

cabang ilmu fisika yg menyelidiki penghasilan, pengendalian, penyampaian, penerimaan, dan...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian