adendum

/adéndum/ jilid tambahan (pd buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, msl dl akta

Apa Arti adendum dalam Kamus Indonesia ? Arti adendum adalah /adéndum/ jilid tambahan (pd buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, msl dl akta

Download Gambar

Baca juga :

agripnia

keadaan tidak dapat tidur; insomnia


agrisilvikultur

pertanian rakyat yg dilakukan di areal kehutanan


agrobis

agrobisnis


agrobisnis

usaha yg berhubungan dng (tanah) pertanian


akhir

belakang; yg belakang sekali; kemudian: kesudahan; penghabisan: --...


akseptabel

/akséptabel/ dapat atau pantas diterima; berterima: ...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian