adendum

/adéndum/ jilid tambahan (pd buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, msl dl akta

Apa Arti adendum dalam Kamus Indonesia ? Arti adendum adalah /adéndum/ jilid tambahan (pd buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, msl dl akta

Download Gambar

Baca juga :

abuk-abuk

kue yg dibuat dr tepung aren; kue abuk


abul

membayar ganti rugi; membayar uang duka sbg permintaan maaf


acap kali

berulang kali; sering


ainulyakin

menjadi yakin benar (krn telah menyaksikan sendiri)


akasia

pohon atau perdu yg tumbuh di daerah tropis, bunganya berwarna...


akusatif

kasus yg menunjukkan fungsi sbg objek langsung atau objek berpreposisi...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian