Kamus Farmasi » Zat tambahan
zat yang ditambahkan pada suatu sediaan untuk mempertinggi kegunaan, kemantapan, keawetan, dan sebagai zat warna, dimana dalam jumlah yang digunakan tidak membahayakan, tidak mengganggu, dan tidak mengurangi khasiat obat, tidak boleh mengganggu pemeriksaan penetapan kadar.
Apa Arti Zat tambahan dalam Farmasi ? Arti Zat tambahan adalah zat yang ditambahkan pada suatu sediaan untuk mempertinggi kegunaan, kemantapan, keawetan, dan sebagai zat warna, dimana dalam jumlah yang digunakan tidak membahayakan, tidak mengganggu, dan tidak mengurangi khasiat obat, tidak boleh mengganggu pemeriksaan penetapan kadar.
Download Gambarkatakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian