Kamus Aceh » hakim
hakim, kadi
Apa Arti hakim dalam Aceh ? Arti hakim adalah hakim, kadi
apet
apit, (terkepit di antara dua benda), terjepit
ateueng
tanggul, pematang, bendungan jalan, batas petak sawah
bajoe
pasak , baji pengapit yang dipasak pada rumah-rumah
Beb
mencibir, mencuat, menjulurkan mulur
beunda
benda, barang berharga, perhiasan
biasa
biasa, kebiasaan, berpengalaman
bila
bela, pembalasan, menuntut ajal lawan atau keluarganya
bilek
bilik, kamar, berbilik
bireng
bisul di bawah ketiak
biseng
menjadi lekas marah, perengus, rangseng, merajuk
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian