Advertisements:
Harga Penyelesaian / Settlement Price
harga yang ditetapkan bersama oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka berdasarkan suatu sistem atau formula tertentu, yang menjadi dasar perhitungan Lembaga Kliring Berjangka dalam menentukan besarnya selisih harga yang harus diterima atau dibayar oleh Anggota Kliring Berjangka atas setiap posisi Kontrak Berjangka yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.