Advertisements:
surat-surat berharga yaitu setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap rights, warrants, opsi atau setiap derivatif dari Efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai Efek. Di samping itu terdapat Efek terkecuali surat berharga pasar uang, termasuk sertifikat BI, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), surat berharga komersial, surat pengakuan utang dan sertifikat deposito yang diterbitkan atau diterima oleh bank atau Lembaga Bukan Bank, polis asuransi, Efek yang dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang secara khusus dikecualikan oleh Menteri Keuangan.