Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » Total Parenteral Nutrition (TPN)
Total Parenteral Nutrition (TPN)
Suatu bentuk sediaan cair farmasi yang dalam kombinasi sesuai dapat menyediakan semua nutrien diet normal yang diabsorpsi melalui saluran pencernaan. Pemberian nutrisi parenteral jangka panjang yang diberikan pada pasien di rumah (Home Parenteral Nutrition / HPN) diindikasikan untuk pasien yang menderita kegagalan fungsi saluran cerna (Lund, 1994). TPN hanya digunakan pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu pada pasien operasi yang kekurangan nutrisi, kemoterapi atau terapi radiasi, kelainan saluran cerna akut atau jangka panjang, trauma, luka bakar, dalam keadaan koma, pasien gagal ginjal atau hati. Penghentian TPN dilakukan ketika pasien telah siap untuk memperoleh nutrisi secara oral atau enteral, serta harus dimulai secara perlahan
Berikut ini adalah arti istilah Total Parenteral Nutrition (TPN) yang berarti Suatu bentuk sediaan cair farmasi yang dalam kombinasi sesuai dapat menyediakan semua nutrien diet normal yang diabsorpsi melalui saluran pencernaan. Pemberian nutrisi parenteral jangka panjang yang diberikan pada pasien di rumah (Home Parenteral Nutrition / HPN) diindikasikan untuk pasien yang menderita kegagalan fungsi saluran cerna (Lund, 1994). TPN hanya digunakan pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu pada pasien operasi yang kekurangan nutrisi, kemoterapi atau terapi radiasi, kelainan saluran cerna akut atau jangka panjang, trauma, luka bakar, dalam keadaan koma, pasien gagal ginjal atau hati. Penghentian TPN dilakukan ketika pasien telah siap untuk memperoleh nutrisi secara oral atau enteral, serta harus dimulai secara perlahan.
Keadaan tanpa gejala. Berkaitan dengan HIV, istilah ini biasanya dipakai...
BELKAGA (Bulan Eliminasi Penyakit Kaki Gajah)
Pemerintah bertekad mewujudkan Indonesia Bebas Kaki Gajah Tahun 2020. Hal...
BLU RS (Badan Layanan Umum RS)
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan...
BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)
Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan...