Kamus Istilah kesehatan » BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)
Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit)
Berikut ini adalah arti istilah BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) yang berarti Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit).
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
ABTKK/HACCP (Analisis Bahaya Titik Kendali Kritis/Hazard Analysis Critical Control Point)
Suatu sistem yang dianggap rasional dan efektif dalam penjaminan keamanan...
Acceptable Daily Intake (ADI) = Asupan Harian yang Dapat Diterima
Jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat...
AKAFARMA (Akademi Analis Farmasi dan Makanan)
Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Laboratorium farmasi...
Angka Kematian Menurut Umur = Age Specific Death Rate (ASDR)
Banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu per seribu penduduk dalam...
APN (Asuhan Persalinan Normal)
Asuhan kebidanan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian