Kamus Istilah kesehatan » BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)
Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit)
Berikut ini adalah arti istilah BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) yang berarti Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit).
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Angka Beban Tanggungan = Dependency Ratio
Angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya orang yang tidak produktif...
Ditandai dengan kurangnya berat badan menurut panjang/tinggi badan anak (BB/TB)....
Orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif). (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003...
BKMM = Balai Kesehatan Mata Masyarakat
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat yang...
Bone Marrow Puncture (BMP) = Aspirasi Sumsum Tulang
Suatu prosedur untuk mengambil darah dari sumsum tulang guna mendiagnosis...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian