Kamus Istilah kesehatan » BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)
Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit)
Berikut ini adalah arti istilah BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) yang berarti Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit).
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Banyaknya kelahiran hidup dari sekelompok atau beberapa kelompok wanita selama...
Gangguan dalam sistem reproduksi wanita, dimana wanita tidak mengalami mentruasi...
Sumbatan akibat pembekuan darah pada pembuluh nadi. AT umumnya berhubungan...
Penyakit autoimun (diserang oleh sistem kekebalan tubuhnya sendiri) yang mengakibatkan...
Keadaan tanpa gejala. Berkaitan dengan HIV, istilah ini biasanya dipakai...
Orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif). (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003...
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan pendekatan...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian