Kamus Istilah kesehatan » BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)
Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit)
Berikut ini adalah arti istilah BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) yang berarti Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit).
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder)
Gangguan perkembangan dalam peningkatan aktivitas motorik anak-anak hingga menyebabkan aktivitas...
Alat Kesehatan Diagnostik in vitro
Peralatan, baik digunakan tunggal maupun dalam kombinasi, ditujukan oleh pabrikannya...
AOP = Akademi Ortotik Prostetik
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Ortotik Prostetik
ASKLIN = Asosiasi Klinik Indonesia
Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian