Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional
STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional
Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional)
Berikut ini adalah arti istilah STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang berarti Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran. (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional).
Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang kesehatan gigi
Angka Kematian Neonatal = Neonatal Mortality Rate (NMR)
Jumlah kematian bayi di bawah usia 28 hari per 1000...
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Okupasi Terapi
APKESI (Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia)
Organisasi profesi ilmiah di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan.
BBTT (Baik, Benar, Teratur, Terukur)
Istilah yang digunakan dalam program olahraga di Kementerian Kesehatan, yang...
BLU RS (Badan Layanan Umum RS)
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan...