Kamus Istilah kesehatan » MAL (Metode Amenorea Laktasi)

MAL (Metode Amenorea Laktasi)

Kontrasepsi yang mengandalkan pemberian Air Susu Ibu (ASI). Metode ini digunakan segera setelah ibu melahirkan bayi dan menyusui sampai 6 bulan secara eksklusif tanpa menggunakan alat kontrasepsi, dengan cara menghambat pelepasan hormon kesuburan sehingga tidak terjadi kehamilan.

Berikut ini adalah arti istilah MAL (Metode Amenorea Laktasi) yang berarti Kontrasepsi yang mengandalkan pemberian Air Susu Ibu (ASI). Metode ini digunakan segera setelah ibu melahirkan bayi dan menyusui sampai 6 bulan secara eksklusif tanpa menggunakan alat kontrasepsi, dengan cara menghambat pelepasan hormon kesuburan sehingga tidak terjadi kehamilan..

gambar MAL (Metode Amenorea Laktasi)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


ADR (Adverse Drug Reaction)

Reaksi yang tidak dikehendaki dan bersifat merugikan akibat respon pemakaian...


AKBID (Akademi Kebidanan)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi (Program Diploma III) dengan kekhususan mempelajari...


Angka Kematian Kasar = Crude Death Rate (CDR)

Banyaknya kematian selama satu tahun tiap seribu penduduk.


APGAR

APGAR adalah sebuah pengukuran respon bayi terhadap kelahiran dan kehidupan...


ATRO = Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang teknik Radiodiagnostik...


ATW = Akademi Terapi Wicara

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Terapi Wicara


Bantuan darurat bencana

Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.


BASARNAS

Badan SAR Nasional


Bayi biru

Bayi yang memiliki semburat biru di kulit mereka (sianosis) yang...


BBTT (Baik, Benar, Teratur, Terukur)

Istilah yang digunakan dalam program olahraga di Kementerian Kesehatan, yang...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian