Kamus Istilah kesehatan » JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang diatur dalam UU40/2004, tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Berikut ini adalah arti istilah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang berarti Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang diatur dalam UU40/2004, tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)
Gejala lumpuh yang terjadi secara cepat (mendadak atau akut), dengan...
Akseptor KB Aktif (Current User = CU)
Akseptor yang pada saat ini memakai kontrasepsi untuk menjarangkan kehamilan...
Alat Kesehatan Tidak Memenuhi Syarat
Alat kesehatan asli yang diproduksi tidak sesuai standar yang telah...
Gangguan dalam sistem reproduksi wanita, dimana wanita tidak mengalami mentruasi...
ASKLIN = Asosiasi Klinik Indonesia
Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian