Kamus Istilah kesehatan » JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang diatur dalam UU40/2004, tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Berikut ini adalah arti istilah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang berarti Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang diatur dalam UU40/2004, tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan...
Jumlah kejadian/kasus baru yang terjadi pada Kejadian Luar Biasa (KLB)...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian