Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Batasan berapa banyak konsumsi BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang dapat...
Alat Pacu Jantung = AED (Automated Electric Defribilator)
Suatu alat elektronik yang kecil dan mudah dibawa kemana-mana. Kegunaan...
AMP = Audit Maternal Perinatal
Proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal...
Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)
Trauma pada anak akibat bencana alam, perang, atau kerusuhan, anak-anak...
Angka Kelahiran menurut Kelompok Umur = Age Specific Fertility Rate = (ASFR)
Banyaknya kelahiran setiap seribu wanita pada kelompok umur tertentu.
APIKES = Akademi Perekam Informasi Kesehatan
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Perekam Informasi...
Penyakit autoimun (diserang oleh sistem kekebalan tubuhnya sendiri) yang mengakibatkan...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian