Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Anemia hemolitik

Anemia yang disebabkan karena pecahnya sel darah merah lebih cepat...


Angka Kelahiran menurut Kelompok Umur = Age Specific Fertility Rate = (ASFR)

Banyaknya kelahiran setiap seribu wanita pada kelompok umur tertentu.


ATEM = Akademi Teknik Elektromedik

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Teknik Elektromedik


Balkesmas (Balai Kesehatan Masyarakat)

Unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan upaya kesehatan strata kedua, untuk...


Bilirubin

Produk utama dari penguraian sel darah merah yang tua. Bilirubin...


Biofortifikasi Pangan

Fortifikasi prematur, dimana fortifikasi bukan diberikan pada produk tapi bahan-bahan...


BKIM = Balai Kesehatan Indera Masyarakat

Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang...


BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat

Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang...


cacao

pohon coklat Theobroma cacao, disebut juga chocolate tree, kakao


calciferous

1 mengandung kapur 2 membentuk garam kalsium, kalsiferus



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian