Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Angka Kelahiran menurut Kelompok Umur = Age Specific Fertility Rate = (ASFR)
Banyaknya kelahiran setiap seribu wanita pada kelompok umur tertentu.
ATEM = Akademi Teknik Elektromedik
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Teknik Elektromedik
Balkesmas (Balai Kesehatan Masyarakat)
Unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan upaya kesehatan strata kedua, untuk...
Fortifikasi prematur, dimana fortifikasi bukan diberikan pada produk tapi bahan-bahan...
BKIM = Balai Kesehatan Indera Masyarakat
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang...
BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian