Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Acceptable Daily Intake (ADI) = Asupan Harian yang Dapat Diterima

Jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat...


Acne Vulgaris = jerawat

Kondisi kulit yang ditandai dengan sumbatan dan peradangan yang melibatkan...


Alergi

Kondisi di mana tubuh memiliki respon yang berlebihan terhadap suatu...


Anemia defisiensi besi = Anemia Gizi Besi (AGB)

Anemia yang disebabkan karena kekurangan zat besi. Pemeriksaan laboratorium: Hb...


Antibodi = Imunoglobulin

Antibodi,juga dikenal sebagai imunoglobulin,adalah protein besar berbentuk Y yang digunakan...


APIKES = Akademi Perekam Informasi Kesehatan

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Perekam Informasi...


Arterial Thromboembolism (AT)

Sumbatan akibat pembekuan darah pada pembuluh nadi. AT umumnya berhubungan...


ASI (Adiction Severity Index)

Suatu penilaian untuk mengetahui tingkat adiksi seseorang yang dipengaruhi NAPZA...


Autoimmune

AutoImmune adalah penyakit dimana sistem kekebalan yang terbentuk salah mengidentifikasi...


baby

bayi



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian