Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Akeswari

Asosiasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Indonesia


AKPER = Akademi Keperawatan

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang keperawatan


Alat Kesehatan Diagnostik in vitro

Peralatan, baik digunakan tunggal maupun dalam kombinasi, ditujukan oleh pabrikannya...


ALH = Anak Lahir Hidup

Banyaknya kelahiran hidup dari sekelompok atau beberapa kelompok wanita selama...


Angka Kematian Ibu = Maternal Mortality Rate (MMR)

- Jumlah kematian ibu akibat dari proses kehamilan, persalinan dan...


Antenatal care = Pelayanan antenatal

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga professional kepada ibu selama...


Antibiotik

Obat yang menghentikan atau memperlambat pertumbuhanbakteri


Arterial Thromboembolism (AT)

Sumbatan akibat pembekuan darah pada pembuluh nadi. AT umumnya berhubungan...


ARV = Antiretroviral

Obat-obat yang bekerja melawan retrovirus (misalnya HIV)


ASPAKI

Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian