Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Andropause

Perubahan biologis yang ditandai oleh penurunan bertahap produksi androgen yang...


Antenatal care = Pelayanan antenatal

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga professional kepada ibu selama...


Asfiksia Neonatorum

Kegagalan nafas secara spontan dan teratur pada saat lahir/beberapa saat...


ASPAKI

Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia


BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)

Badan atau Kantor yang tugasnya merencanakan tujuan/sasaran/indikator yang akan dicapai...


BASARNAS

Badan SAR Nasional


Battra ramuan

Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan obat/ramuan...


Bayi

Anak berumur 0-12 bulan


BELKAGA (Bulan Eliminasi Penyakit Kaki Gajah)

Pemerintah bertekad mewujudkan Indonesia Bebas Kaki Gajah Tahun 2020. Hal...


BHD (Bantuan Hidup Dasar) pada orang dewasa

Tindakan yang dilakukan jika suatu keadaan ditemukan korban dengan penilaian...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian