Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Akupresur

Cara pemijatan yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan stamina...


Apoteker (Pharmacist)

Sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan...


ASI eksklusif

Pemberian Hanya ASI (Air Susu Ibu) saja tanpa makanan dan...


AV (Autopsi Verbal) = Verbal Autopsy

Suatu penelusuran rangkaian peristiwa, keadaan, gejala, dan tanda penyakit yang...


B2P2VRP

Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit


BASARNAS

Badan SAR Nasional


Batita (Bawah Tiga Tahun = under three years)

Anak yang berusia 0 - 35 bulan


Berat badan lahir (Birth weight)

Berat badan bayi yang tercatat saat dilahirkan. Bayi dengan berat...


BMR

Basal Metabolic Rate


BNN (Badan Narkotika Nasional)

Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian