Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


AKG (Angka Kecukupan Gizi)

Suatu batasan angka kecukupan zat gizi termasuk energi, protein, lemak,...


Akseptor baru

Pasangan usia subur yang baru pertama kali menggunakan salah satu...


Antenatal care = Pelayanan antenatal

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga professional kepada ibu selama...


Antioksidan

Molekul yang memiliki kemampuan mencegah atau mengurangi kemungkinan proses oksidasi...


AROL (Asap Rokok Orang Lain)

Asap yang keluar dari ujung rokok yang menyala atau produk...


ASKLIN = Asosiasi Klinik Indonesia

Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.


ATRO = Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang teknik Radiodiagnostik...


Babesia

genus (keluarga Babesiadae, ordo Haemosporidia) parasit sel darah merah yang...


back

bagian belakang


BDRS (Bank Darah Rumah Sakit)

Bank Darah Rumah Sakit yang didirikan dan dikelola oleh Rumah...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian