Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


AMDD (ASEAN Medical Device Directive)

Kesepakatan seluruh negara ASEAN dalam rangka penerapan standar dalam rangka...


Attack Rate = angka serangan

Jumlah kejadian/kasus baru yang terjadi pada Kejadian Luar Biasa (KLB)...


BAKORNAS PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi)

Suatu badan yang dibentuk pemerintah untuk menangani bencana dan pengungsi,...


Balitro

Balai Penelitian Tanaman Obat dan Aromatik


Battra Supranatural

Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan tenaga...


Bias Gender

Suatu keadaan yang menunjukkan adanya keberpihakan kepada laki-laki daripada kepada...


Biofarmaka

Tanaman obat yang dibudidayakan secara terstandar.


BKJH

Buku Kesehatan Jemaah Haji


BKMM = Balai Kesehatan Mata Masyarakat

Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat yang...


BOK = Bantuan Operasional Kesehatan

Bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian