Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


AFP (Acute Flaccid Paralysis = Lumpuh layuh mendadak)

Gejala lumpuh yang terjadi secara cepat (mendadak atau akut), dengan...


Alat Kesehatan Elektromedik

Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk...


AMP-KB = Audit Medik Pelayanan Keluarga Berencana

Suatu proses kajian kasus medik KB yang sistematis dan kritis...


ASKLIN = Asosiasi Klinik Indonesia

Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.


Balkesmas (Balai Kesehatan Masyarakat)

Unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan upaya kesehatan strata kedua, untuk...


Battra asing

Pengobat tradisional warga negara asing yang memiliki visa tinggal terbatas/izin...


Bayi

Anak berumur 0-12 bulan


BBPK

Balai Besar Pelatihan Kesehatan


Berat badan lahir (Birth weight)

Berat badan bayi yang tercatat saat dilahirkan. Bayi dengan berat...


BGM = Bawah Garis Merah = Under red line weight

Berat badan Balita hasil penimbangan yang dititikkan dalam KMS dan...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian