Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


ADL (Activity of Daily Living )

Keterampilan dasar yang harus dimiliki seseorang untuk merawat dirinya seperti...


AMP = Audit Maternal Perinatal

Proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal...


ARO = Akademi Refraksionis Optisi

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Refraksionis Optisi


AROL (Asap Rokok Orang Lain)

Asap yang keluar dari ujung rokok yang menyala atau produk...


ASI eksklusif

Pemberian Hanya ASI (Air Susu Ibu) saja tanpa makanan dan...


Askariasis

Penyakit yang disebabkan oleh infestasi parasit Ascaris lumbricoides. Di Indonesia...


ASKLIN = Asosiasi Klinik Indonesia

Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.


Audit Kematian Neonatal

Proses penelaahan sebab kesakitan dan kematian neonatal serta penatalaksanaannya dengan...


Autisme

Kecacatan perkembangan yang kompleks sebagai hasil dari gangguan neurologis yang...


Baduta (Bawah Dua Tahun = under two years)

Istilah yang digunakan untuk anak yang berusia 0 - 23...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian