Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
AMDD (ASEAN Medical Device Directive)
Kesepakatan seluruh negara ASEAN dalam rangka penerapan standar dalam rangka...
Jumlah kejadian/kasus baru yang terjadi pada Kejadian Luar Biasa (KLB)...
BAKORNAS PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi)
Suatu badan yang dibentuk pemerintah untuk menangani bencana dan pengungsi,...
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan tenaga...
BKMM = Balai Kesehatan Mata Masyarakat
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat yang...
BOK = Bantuan Operasional Kesehatan
Bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian