Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
ABTKK/HACCP (Analisis Bahaya Titik Kendali Kritis/Hazard Analysis Critical Control Point)
Suatu sistem yang dianggap rasional dan efektif dalam penjaminan keamanan...
ACCORD (ASEAN & China Cooperative Operation in Response to Dangerous Drugs)
Badan Dunia yang berkerja sama dengan Indonesia dalam penanggulangan obat...
Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang fisioterapi
Angka Kematian Kasar = Crude Death Rate (CDR)
Banyaknya kematian selama satu tahun tiap seribu penduduk.
AutoImmune adalah penyakit dimana sistem kekebalan yang terbentuk salah mengidentifikasi...
Ditandai dengan kurangnya berat badan menurut panjang/tinggi badan anak (BB/TB)....
BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
Badan atau Kantor yang tugasnya merencanakan tujuan/sasaran/indikator yang akan dicapai...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian