Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Antenatal care = Pelayanan antenatal
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga professional kepada ibu selama...
BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
Badan atau Kantor yang tugasnya merencanakan tujuan/sasaran/indikator yang akan dicapai...
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan obat/ramuan...
BELKAGA (Bulan Eliminasi Penyakit Kaki Gajah)
Pemerintah bertekad mewujudkan Indonesia Bebas Kaki Gajah Tahun 2020. Hal...
BHD (Bantuan Hidup Dasar) pada orang dewasa
Tindakan yang dilakukan jika suatu keadaan ditemukan korban dengan penilaian...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian