Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi
Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk...
Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
Alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau...
AMR (Anti Microbial Resistant)
Terjadinya resitensi kuman terhadap antibiotik akibat penggunaan antibiotik yang tidak...
Sumbatan akibat pembekuan darah pada pembuluh nadi. AT umumnya berhubungan...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian