Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Aferesis

Suatu prosedur pengeluaran komponen darah. Jika yang dikeluarkan adalah leukosit,...


AKE

Angka Kecukupan Energi


Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi

Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk...


Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril

Alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau...


AMR (Anti Microbial Resistant)

Terjadinya resitensi kuman terhadap antibiotik akibat penggunaan antibiotik yang tidak...


Anemia hemolitik

Anemia yang disebabkan karena pecahnya sel darah merah lebih cepat...


Antioksidan

Molekul yang memiliki kemampuan mencegah atau mengurangi kemungkinan proses oksidasi...


Antropometri

Secara umum artinya ukuran tubuh manusia. Ditinjau dari sudut pandang...


ARSAWAKOI

Asosiasi Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia


Arterial Thromboembolism (AT)

Sumbatan akibat pembekuan darah pada pembuluh nadi. AT umumnya berhubungan...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian