Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


ADD (Anak Dengan Disabilitas)

Anak dengan disabiltas fisik berusia 5 18 tahun yang mengalami...


Addict

Seseorang yang tidak dapat melawan suatu kebiasaan, terutama pemakaian obat...


AKG (Angka Kecukupan Gizi)

Suatu batasan angka kecukupan zat gizi termasuk energi, protein, lemak,...


Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril

Alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau...


Alat Kesehatan Tidak Memenuhi Syarat

Alat kesehatan asli yang diproduksi tidak sesuai standar yang telah...


Alergi

Kondisi di mana tubuh memiliki respon yang berlebihan terhadap suatu...


Angka Beban Tanggungan = Dependency Ratio

Angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya orang yang tidak produktif...


Angka Kematian Kasar = Crude Death Rate (CDR)

Banyaknya kematian selama satu tahun tiap seribu penduduk.


Antibiotik

Obat yang menghentikan atau memperlambat pertumbuhanbakteri


APN (Asuhan Persalinan Normal)

Asuhan kebidanan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian