Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
APE (Arus Puncak Ekspirasi) = Peak Expiratory Flow / Peak Expiratory Flow Rate (PEFR)
Kecepatan ekspirasi maksimal yang bisa dicapai oleh seseorang, dinyatakan dalam...
ASKLIN = Asosiasi Klinik Indonesia
Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Jumlah kejadian/kasus baru yang terjadi pada Kejadian Luar Biasa (KLB)...
Berat badan lahir (Birth weight)
Berat badan bayi yang tercatat saat dilahirkan. Bayi dengan berat...
BKMM = Balai Kesehatan Mata Masyarakat
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat yang...
BKOM = Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat
Unit pelaksana teknis Depkes atau Dinas Kesehatan Propinsi/ Kabupaten/ Kota...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian