Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
ADL (Activity of Daily Living )
Keterampilan dasar yang harus dimiliki seseorang untuk merawat dirinya seperti...
AMP = Audit Maternal Perinatal
Proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal...
ARO = Akademi Refraksionis Optisi
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Refraksionis Optisi
ASKLIN = Asosiasi Klinik Indonesia
Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Proses penelaahan sebab kesakitan dan kematian neonatal serta penatalaksanaannya dengan...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian