Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Abses Septik

Abses yang merupakan hasil dari infeksi.


APE (Arus Puncak Ekspirasi) = Peak Expiratory Flow / Peak Expiratory Flow Rate (PEFR)

Kecepatan ekspirasi maksimal yang bisa dicapai oleh seseorang, dinyatakan dalam...


Asidosis

Kondisi dimana keasaman tubuh sudah terlalu tinggi sehingga tubuh rentan...


ASKLIN = Asosiasi Klinik Indonesia

Wadah klinik untuk berhimpun dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.


Attack Rate = angka serangan

Jumlah kejadian/kasus baru yang terjadi pada Kejadian Luar Biasa (KLB)...


Babesia

genus (keluarga Babesiadae, ordo Haemosporidia) parasit sel darah merah yang...


Berat badan lahir (Birth weight)

Berat badan bayi yang tercatat saat dilahirkan. Bayi dengan berat...


BKMM = Balai Kesehatan Mata Masyarakat

Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat yang...


BKOM = Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat

Unit pelaksana teknis Depkes atau Dinas Kesehatan Propinsi/ Kabupaten/ Kota...


blue baby

bayi dengan kelainan jantung bawaan yang duktus arteriosus atau foramen...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian