Kamus Istilah kesehatan » Ibu Hamil K4

Ibu Hamil K4

Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah satu kali pada triwulan pertama, satu kali pada triwulan ke dua, dua kali pada triwulan ke tiga umur kehamilan.

Berikut ini adalah arti istilah Ibu Hamil K4 yang berarti Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah satu kali pada triwulan pertama, satu kali pada triwulan ke dua, dua kali pada triwulan ke tiga umur kehamilan..

gambar Ibu Hamil K4

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Alat Pacu Jantung = AED (Automated Electric Defribilator)

Suatu alat elektronik yang kecil dan mudah dibawa kemana-mana. Kegunaan...


Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)

Trauma pada anak akibat bencana alam, perang, atau kerusuhan, anak-anak...


Angka Kematian Menurut Umur = Age Specific Death Rate (ASDR)

Banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu per seribu penduduk dalam...


AOP = Akademi Ortotik Prostetik

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Ortotik Prostetik


Atherosclerosis

Penumpukan lemak kolesterol pada dinding pembuluh darah arteri sehingga dapat...


ATW = Akademi Terapi Wicara

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Terapi Wicara


backache

nyeri dibagian punggung, terutama daerah lumbosakral atau bagian bawah dari...


Balita (Bawah Lima Tahun = under five years)

Anak yang berusia 0 - 59 bulan


Balita gemuk

Ditandai dengan kurangnya berat badan menurut panjang/tinggi badan anak (BB/TB)....


Balita pendek (stunting)

Ditandai dengan kurangnya tinggi/panjang badan menurut umur anak (TB/U). Panjang...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian