Advertisements:
taklid
keyakinan atau kepercayaan kpd suatu paham (pendapat) ahli hukum yg sudah-sudah tanpa mengetahui dasar atau alasannya; peniruan; berpegang pd pendapat ahli hukum yg sudah-sudah; tunduk atau percaya pd kata orang; mengikuti (menurut) orang lain; meniru atau mengikuti suatu paham dsb tanpa mengetahui dalil atau alasannya;~ hanya meniru (menuruti) paham dsb tanpa mengetahui dasar, hukum, bukti, atau alasan
Download Gambar