Advertisements:
aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb);-- pekerjaan (perbuatan) hendaklah selalu mengingat aturan adat dan agama (jangan bertentangan satu dng yg lain); -- melakukan sesuatu menurut adat kebiasaan; -- jika seseorang ingin beroleh keuntungan dl satu pekerjaan, hendaklah ia dapat menanggung kesusahan; --segala sesuatu ada tata caranya;-- pola menetap setelah menikah, untuk masa tertentu suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami dan untuk masa tertentu pula harus tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri; -- hukum adat mengenai masalah agraris; -- tata kelakuan yg kekal dan turun-temurun dr generasi satu ke generasi lain sbg warisan sehingga kuat integrasinya dng pola perilaku masyarakat; -- ahli waris berdasarkan keturunan pihak ibu; adat matrilineal; -- adat kemenakan; -- pola menetap setelah menikah, suami istri tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri; -- pola menetap setelah menikah, suami istri memilih tempat di luar pusat kediaman kerabat suami atau kerabat istri; -- pola menetap setelah menikah, suami istri harus tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami; -- denda adat yg harus dibayar oleh suami apabila mengambil istri kedua; -- denda adat yg harus dibayar krn melanggar pantangan; -- adat perawatan jenazah dng cara membakar jenazah itu; -- adat perawatan jenazah dng cara membiarkan jenazah itu di suatu tempat terpencil agar hancur sendiri di alam terbuka; -- denda adat yg harus dibayar pd waktu terjadi perceraian; mempunyai adat; menurut atau melakukan secara adat; menjalankan perhelatan dsb menurut adat; tahu sopan santun; menjadikan adat; membiasakan: sudah menjadi adat kebiasaan; sudah mendarah daging
Download Gambarorang yg mahir, paham sekali dl suatu ilmu (kepandaian); mahir benar: -- orang yg mendalami ilmu agama dan ketuhanan; ulama; alim; -- orang yg mahir dl pengetahuan bahasa; -- dokter ahli dl hal membedah (operasi); orang yg ahli dl pengetahuan tanah; -- orang yg memiliki kemampuan pengetahuan dan penyelidikan dng akal budi mengenai hakikat segala yg ada, sebab, asal, dan hukumnya; filsuf; -- orang yg ahli dl bidang fisika; fisikawan; -- orang yg ahli dl bidang ilmu penyakit tumbuh-tumbuhan; -- ahli seismologi; -- orang yg ahli dl menentukan ciri fisik bumi dg menggunakan metode fisika kuantitatif; -- orang yg ahli dl menafsirkan struktur, asal mula, dan perkembangan bumi serta isinya; -- ahli geologi yg bekerja dl kegiatan eksplorasi atau produksi minyak dan gas bumi;orang yg ahli dl seluk-beluk hadis; --orang yg mahir dl ilmu hukum; -- orang yg taat menjalankan kewajiban agama (Islam dsb); -- orang yg mahir dl pembuatan dan penawar racun; -- petugas informasi yg memiliki keahlian tertentu dan mampu mengelola perpustakaan ilmiah, penekanan tugasnya lebih diutamakan pd keahlian dl pemberian jasa informasi dp pengetahuan tt suatu ilmu; -- orang yg ahli dl bidang matematika; matematikawan; -- seseorang yg memiliki pengetahuan yg luas dl media pendidikan; -- perwira bagian mesin kapal niaga yg tugasnya menjalankan, merawat, dan memperbaiki semua mesin di kapal; -- orang yg ahli dl bidang cendawan; -- orang yg menguasai bidang komunikasi perantara (perhubungan); -- orang yg pandai meramalkan sesuatu dng melihat bintang; orang yg pandai meramal nasib orang dng melihat tapak tangan dsb; -- orang yg ahli dl hal obat-obatan; -- orang yg ahli dl membuat patung; -- pangkat peneliti golongan IV/c, satu tingkat di bawah ahli peneliti madya, satu tingkat di atas peneliti madya, setaraf dng pembina utama muda dl kepangkatan struktural pegawai negeri sipil; -- pangkat peneliti golongan IV/d, satu tingkat di bawah ahli peneliti utama, satu tingkat di atas ahli peneliti muda, setaraf dng pembina utama madya dl kepangkatan struktural pegawai negeri sipil; -- pangkat peneliti yg tertinggi golongan IV/e, satu tingkat di atas ahli peneliti madya, setaraf dng pembina utama dl kepangkatan struktural pegawai negeri sipil; -- ahli filsafat; -- orang yg ahli dl bidang ilmu sejarah dan benda purbakala; -- orang yg ahli dl cabang ilmu yg menelaah getaran bumi, baik yg disebabkan oleh alam maupun buatan; ahli gempa; -- orang yg paham dl ilmu sejarah; -- orang yg memiliki dan menguasai ilmu sihir; juru teluh; -- ahli tasawuf; ahli suluk; -- orang yg menganut dan melaksanakan tarekat tertentu untuk mendekatkan diri kpd Tuhan; -- orang yg ahli dl menerangkan maksud ayat-ayat Alquran; -- ahli suluk; -- ahli sejarah; -- orang yg mahir dl ilmu tasawuf; orang yg menganut dan melaksanakan tasawuf; -- penganut ajaran kitab Taurat pd zaman Nabi Musa a.s.; pengajar dan penafsir Kitab Perjanjian Lama, khususnya kelima kitab Musa (Taurat atau Pentateukh); -- orang yg mempunyai keahlian dl bidang penetasan telur; memiliki keahlian; mempunyai kepandaian; mempelajari suatu ilmu (kepandaian) supaya menjadi ahli: kemahiran dl suatu ilmu (kepandaian, pekerjaan)
Download Gambarpekarangan atau ladang di Pulau Jawa bagian utara yg dipergunakan oleh seseorang untuk melakukan usaha atas dasar hak perbuatan untuk waktu tidak lebih dr satu tahun
Download Gambar