Advertisements:
lecet
/lécét/ basah (berair); (luka) terkelupas kulitnya; hilang lapisannya (tt cat, barang saduran, dsb); melepuh; luka berair
Download Gambarmengenai penyerahan suatu urusan dilakukan dng undang-undang yg memuat syarat bahwa penyerahan hanya direalisasi thd daerah yg menyatakan sanggup untuk menerima urusan itu
Download Gambar