Advertisements:
/abréviasi/ pemendekan bentuk sbg pengganti bentuk yg lengkap; bentuk singkatan tertulis sbg pengganti kata atau frasa
Download Gambardaya pikir (untuk memahami sesuatu dsb); pikiran; ingatan: ; jalan atau cara melakukan sesuatu; daya upaya; ikhtiar: ; tipu daya; muslihat; kecerdikan; kelicikan: kemampuan melihat cara memahami lingkungan;-- orang yg sudah pandai tidak mudah kalah dl perbantahan; -- tidak ada suatu usaha yg sekali terus jadi dan sempurna; gila; putus asa; bingung (tidak tahu apa yg harus dikerjakan);-- akal (pen)jahat: -- pikiran sehat; --tipu muslihat yg licik; -- merasa sama dng orang lain; -- akal bulus; -- akal bulus; -- akal bulus; -- akal bulus; -- pikiran yg tiba-tiba timbul; -- merasa diri lebih dr orang lain; -- merasa diri kurang dr orang lain; -- akal bulus; pura-pura; dibuat-buat: ; mempunyai akal: pandai mencari ikhtiar; cerdik; pandai: ; mencari akal (ikhtiar, daya upaya) untuk melakukan sesuatu: ; memperdayakan; menipu secara licik sekali: ; mengikhtiarkan; mencarikan daya upaya: sekuat-kuatnya; dng segenap tenaga dan pikiran; seakal-akal
Download Gambarbelakang; yg belakang sekali; kemudian: kesudahan; penghabisan: -- kesimpulannya; akhirnya; -- naskah cerita atau karangan yg bagian klimaksnya terdapat pd bagian penutup; -- tahapan setelah bentuk larva, biasanya organisme tsb sudah memiliki bentuk yg pasti; -- hari Sabtu petang (sore) sampai dng hari Ahad; -- akhir minggu; -- penghabisan zaman; selesai; habis: berkesudahan; dihabisi: berakhir dng; menyudahi; menghabisi: menaruh di belakang; mengemudiankan: ; mengundurkan (waktu dsb); menangguhkan: ; paling akhir (ujung, belakang); di belakang sekali: imbuhan (afiks) yg ditambahkan di belakang kata (spt ; sufiks; proses, cara, perbuatan mengakhiri; penyudahan: ~; kesudahannya: ~ akhirnya
Download Gambarakhir tahun: khataman Alquran kali ini merupakan khataman -- menjelang bulan Ramadan
Download Gambarsurat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut peraturan yg berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi: --;-- akta yg dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yg berwenang membuat akta dl bentuk yg ditentukan oleh undang-undang; -- ijazah yg menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai kewenangan mengajar pd jenjang tertentu dl pendidikan formal; -- kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; -- kewenangan mengajar di tingkat sekolah menengah atas; -- kewenangan untuk mengajar di tingkat perguruan tinggi; -- kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar; -- kewenangan untuk mengajar di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas; -- keterangan tertulis oleh notaris atau pejabat yg berwenang, yg memuat anggaran dasar perusahaan yg didirikan
Download Gambar