Advertisements:
bentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar; bentuk pemerintahan dng semua kekuasaan terletak di tangan penguasa (raja, kaisar, diktator, dsb)
Download Gambarberharga sekali dan dianggap bertuah (tt benda keramat); tidak ternilai kehormatan dan kedudukannya sehingga orang merasa wajib mengagungkan dan menghormati
Download Gambar