Advertisements:
Securities Company (Perusahaan Efek)
perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha berdasarkan keputusan ini untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai berikut : Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, atau Penasehat Investasi.