Advertisements:
Private Placement (Saham Jual Terbatas & Penempatan Privat)
penjualan efek oleh perusahaan kepada kalangan yang terbatas / tertentu, misalnya lembaga keuangan, perusahaan asuransi dan sebagainya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku penjualan efek disebut private placement jika ditawarkan tidak lebih dari 20 orang.