Advertisements:
Pemerintah Daerah (Local Government)
mencakup semua unit pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom).