Advertisements:
Partial Listing (Pencatatan Listing Sebagian Saham Yang Telah Disetor)
pencatatan di Bursa Efek, dari sebagian modal saham yang telah disetor. Misalnya modal disetor suatu perusahaan terdiri dari 2 juta saham, termasuk 500 saham yang go public melalui penawaran umum. Pada waktu perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa, jumlah saham yang dicatatkan boleh 500 saham atau lebih, tetapi kurang dari 2 juta. selisih dari jumlah saham yang dicatat dengan jumlah saham yang go public melalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual memalui Bursa oleh pemiliknya.