Advertisements:
sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan oleh Nasabah kepada Pialang Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada Anggota Kliring Berjangka, atas setiap Nasabah yang ditempatkan kepada Pialang Berjangka, dan sebagai jaminan pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dibuat berdasarkan amanat tersebut.