Advertisements:
KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia)
perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan dan bertujuan memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995.