Advertisements:
Direktur atau pegawai Anggota Bursa Efek yang telah memiliki izin orang perseorangan dari Bapepam sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dan telah memperoleh Surat Persetujuan JATS Trader (SP-JATS) dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa melalui JATS sesuai dengan Peraturan Bursa.