Advertisements:
hak tanggungan atas barang tidak bergerak dengan barang jaminan tetap dimiliki dan dikuasai debitur atas saling percaya dari kedua pihak (memorandum pembebanan tanpa akta).
Advertisements:
hak tanggungan atas barang tidak bergerak dengan barang jaminan tetap dimiliki dan dikuasai debitur atas saling percaya dari kedua pihak (memorandum pembebanan tanpa akta).